Deli Serdang I Wartapolda.com – Perselisihan hubungan industrial antara Dameaty Sinaga dengan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan SMA Methodist Tanjung Morawa kembali bergulir.
Namun, agenda klarifikasi dan mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Deli Serdang, Kamis (3/9/2026), tidak dihadiri pihak Yayasan maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa, Dr. Resien, S.E., M.Pd.
Dameaty Sinaga bersama kuasa hukumnya, Makmur Malau, S.H., dari Kantor Hukum Gotong Royong, telah hadir di kantor Disnaker dan menunggu sejak pukul 09.00 hingga sekitar 11.30 WIB.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Deli Serdang, Florentinus Feriandi Tarigan, S.A.B., saat dikonfirmasi menyebutkan Kepala Sekolah tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara alasan ketidakhadiran pihak Yayasan belum diketahui.
“Kalau Kepala Sekolah informasinya sakit. Untuk pihak Yayasan, kami belum mengetahui alasannya,” ujar Florentinus.
Kuasa hukum Dameaty, Makmur Malau, S.H., menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya diberitahu tidak lagi mengajar mulai Juli 2026. Menurut Makmur, pemberhentian tersebut tidak disertai surat PHK maupun pemberian kompensasi.
Dameaty disebut telah mengajar di Perguruan Methodist sejak 1997. Makmur menilai selama puluhan tahun kliennya belum memperoleh hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya, termasuk persoalan status hubungan kerja dan upah.
“Kami memperjuangkan agar klien kami mendapatkan kepastian status hubungan kerja, kekurangan upah serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Makmur.
Ia juga mempersoalkan penghapusan Satminkal Dameaty yang disebut menyebabkan nama kliennya terhapus dari Dapodik sekolah. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap kesempatan Dameaty mengajukan sertifikasi dan mengikuti sejumlah program pemerintah.
Makmur mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Yayasan, namun tidak memperoleh tanggapan. Karena itu, pihaknya membawa persoalan tersebut ke Disnaker Deli Serdang melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Dameaty yang hadir dalam agenda tersebut tampak tetap tenang dan bersemangat mengikuti proses mediasi.
Dengan tidak hadirnya pihak Yayasan dan Kepala Sekolah, Disnaker Deli Serdang disebut akan memberikan pemberitahuan atau menentukan langkah selanjutnya terkait proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran maupun tudingan yang disampaikan kuasa hukum Dameaty.(Baemsiregar/tim)
