BINJAI — WARTAPOLDA.COM. Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial PPG (33), swasta di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.
Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N (26), hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.
Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.
Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.
Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.(BaemSiregar)
[17.37, 11/4/2026] Qodrat: Respon Cepat Satres narkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
BINJAI — WARTAPOLDA.COM. Danya seorang laki-laki dewasa yang tidak diketahui identitasnya diduga sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di halaman rumah warga di jalan S.M. Raja Lingkungan-IV Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial Instagram pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026.
Atas kejadian ini, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan timnya untuk melakukan penelusuran serta penyelidikan di TKP.
Hasil penyelidikan di TKP oleh tim dibawah pimpinan IPTU Edy Supratman, S.H., serta hasil interogasi terhadap EJ (45) selaku Kepala Lingk-IV menerangkan bahwa laki-laki yang viral di sosmed tidak ia kenal dan bukan sebagai warganya.
Sedangkan keterangan pemilik rumah HI (25) laki-laki menjelaskan bahwa ianya mengambil video tersebut menggunakan HP Android miliknya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira Pukul 08.55 wib di halaman rumahnya. Setelah merekam kemudian ia mengirimkan video tersebut ke Group WA alumni sekolahnya sehingga viral di sosmed., terang saksi.
Setelah mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku, kemudian tim Satres narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki di P. Kemerdekaan kelurahan Cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara pukul 23 Maret 2026 pukul 23.30 wib, dengan inisial ABD (26), petani, tinggal di Desa Beringin Kecamatan Peureulak Barat kabupaten Aceh Timur
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ABD (26), kemudian dianya mengakui yang viral di sosmed tersebut merupakan dirinya, dan memperoleh barang sabu-sabu dari daerah Pinang Baris daerah Sunggal dari seorang laki-laki yang tidak dikenal olehnya., ucap tergugat
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa terduga pelaku ABD (26) sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya. tegas Kasi.
(BaemSiregar)
