Deli Serdang – WartaPolda.com
Penyidik Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya memeriksa pemilik CV Rizky Amanda, SH alias K, untuk pertama kalinya sebagai status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (22/4/2026) petang.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam, namun hingga kini status penahanan yang bersangkutan belum jelas.
Pantauan di Mapolresta Deli Serdang, SH alias K tiba sekitar pukul 18.00 WIB dengan menumpangi mobil Innova, didampingi empat kuasa hukumnya. Tanpa banyak bicara, ia langsung memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga larut malam, sejumlah wartawan masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan. Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Bines, sempat menemui awak media dan membenarkan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Iya, sudah diperiksa. Saya ke dalam dulu,” ujarnya singkat.
Namun, situasi di dalam kantor Satreskrim memunculkan tanda tanya. Sekitar pukul 23.45 WIB, kuasa hukum tersangka terlihat meninggalkan lokasi, sementara keberadaan SH alias K tak lagi terlihat. Apakah ia dipulangkan atau langsung ditahan, belum ada kejelasan resmi.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) melalui pesan WhatsApp kepada Iptu Bines juga belum mendapat respons hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Kasus yang menjerat SH alias K bukan perkara sepele. Setelah berjalan sekitar enam bulan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara internal kepolisian.
“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti,” ujar Iptu Bines sebelumnya, Jumat (17/4/2026).
Di kalangan kontraktor, nama CV Rizky Amanda dikenal luas, bukan hanya sebagai perusahaan pelaksana proyek, tetapi juga diduga kerap “menyewakan” bendera perusahaan untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun tender.
Salah satu korban, Purwadi Gunawan, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang sejak Oktober 2025.
“Dua proyek normalisasi sungai di Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak sudah cair, tapi uangnya tidak diberikan. Bahkan saya sempat diberi cek kosong,” ungkap Purwadi.
Kekecewaan memuncak setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Purwadi menyebut tersangka sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik.
Kuasa hukum pelapor, Alex Suranta, SH mendesak aparat kepolisian segera menahan tersangka guna mencegah potensi melarikan diri.
“Kami apresiasi penetapan tersangka ini, tapi kami juga berharap tersangka segera ditahan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik sistematis dalam proyek pemerintah daerah. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, Apakah SH alias K akan ditahan atau justru bebas melenggang usai pemeriksaan panjang tersebut. (Jak/tim)
